Hidup Bahagia Jauhi Narkoba
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari
narkotika dan obat-obatan berbahaya, yang memberikan efek kecanduan bagi
pemakainya. Yang biasanya berupa obat/bahan/zat yang diminum, dihirup,diisap,
ditelan atau disuntikkan, berpengaruh pada kerja otot dan menyebabkan
ketergantugan yang menyebabkn otak berubah. Dalam ilmu kedokteran , narkotika
dan psikotropika merupakan obat-obatan yang sangat besar manfaatnya untuk
menyembuhkan penyakir dan mengakhiri penderitaan, obat ini juga biasanya
digunakan dalam tindakan operasi yaitu digunakan untuk obat bius dan juga bias
buat mengobati penderitaan stress dan depresi.
Apabila penggunaanya tidak sesuai
dengan anjuran dokter maka bisa berubah menjadi racun pembunuh yang sangat
ganas. Pembuatan, peggunaan dan peredaran di atur dalam Undang-Undang,
pengunaan, pembuatan dan peredaran diluar Undang-Undang dikenakan sanksi pidana
penjara yang kuat. Bhaya penyalahgunaan narkoba mengakibatkan rusaknya organ
tubuh seperti, jantung, saraf, mata, selain merusak organ tubuh juga dapat
menimbulkan penyakit berbahay yang sulit disembuhkan misalnya, kanker paru-paru
HIV/AIDS dan hepatitis. Penyalah gunaan narkoba hamper terjadi di seluruh
kalangan remaja dan anak-anak.
Jenis-jenis
narkoba yang banyak disalah gunakan:
ü
Ganja
ü
Shabu-shabu
ü
Ekstasi
ü
Heroin
ü
Amfetamin
ü
Inhalen
Faktor-faktor
yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba:
Ø
Faktor
Individu
Ø
Faktor
Lingkungan
Ø
Dan
factor lain yang mampu merubah sikap individu.
Efek-efek
narkoba:
·
Halusinasi
·
Membuat
tenaga lebih kuat atau perasaan senang dalam waktu sementara
·
Kecanduan
bagi pemakainya
·
Kematian
Dampak
penyalahgunaan narkoba:
§
Kondisi
Fisik
§
Kondisi
Mental
§
Kondisi
Kehidupan Sosial
Penggolongan dan Landasan Huum
Narkoba
Landasan hokum yang mengatur
pembuatan, peredaran dan pengolongan narkotika dan psikotropika adalah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1997 tentang narkotika.
a)
Narkotika
yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis
maupun seminyang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan
menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri.
Menurut
Undang-Undang nomor 22 Tahun 1997 Narkotika dibagi menurut potensi yang
mengakibatkan ketergantungan:
1)
Narkoika
golongan I
2)
Narkotika
golongan II
3)
Narkotika
golongan III
b)
Psikotropika
yaitu zat atau obat baik alami maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebbkan
perubahan khas pada aktivitas mental atau prilaku
Menurut
potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan sebagai berikut:
1)
Psikotropika
golongan I
2)
Psikotropika
golongan II
3)
Psikotropika golongan III
4)
Psikotropika
golongan IV
Upaya Pencegahan dan
Penanggulangan Narkoba
Agar
terhindar dari penyalahgunaan narkoba:
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Pandai-pandai
memikih teman
3.
Belajar
dengan giat dan teratur
4.
Biasakan
sikap terbuka kepada orang tua, teman dan guru
5.
Memiliki
cita-cita luhur buat kehidupan dimasa yang akan datang
Upaya
penanggulangan narkoba:
1.
Memantapkan
dan mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari
2.
Tekun
dalam belajar dan melakukan kegiatan
alternatif untuk lebih mengembangkan diri
3.
Menambah
pengetahuan dengan cara memahami dampak dan bahaya dari penggunaan narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar