Hidup Sehat No Narkoba



Hidup Bahagia Jauhi Narkoba
Pengertian Narkoba
            Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya, yang memberikan efek kecanduan bagi pemakainya. Yang biasanya berupa obat/bahan/zat yang diminum, dihirup,diisap, ditelan atau disuntikkan, berpengaruh pada kerja otot dan menyebabkan ketergantugan yang menyebabkn otak berubah. Dalam ilmu kedokteran , narkotika dan psikotropika merupakan obat-obatan yang sangat besar manfaatnya untuk menyembuhkan penyakir dan mengakhiri penderitaan, obat ini juga biasanya digunakan dalam tindakan operasi yaitu digunakan untuk obat bius dan juga bias buat mengobati penderitaan stress dan depresi.
            Apabila penggunaanya tidak sesuai dengan anjuran dokter maka bisa berubah menjadi racun pembunuh yang sangat ganas. Pembuatan, peggunaan dan peredaran di atur dalam Undang-Undang, pengunaan, pembuatan dan peredaran diluar Undang-Undang dikenakan sanksi pidana penjara yang kuat. Bhaya penyalahgunaan narkoba mengakibatkan rusaknya organ tubuh seperti, jantung, saraf, mata, selain merusak organ tubuh juga dapat menimbulkan penyakit berbahay yang sulit disembuhkan misalnya, kanker paru-paru HIV/AIDS dan hepatitis. Penyalah gunaan narkoba hamper terjadi di seluruh kalangan remaja dan anak-anak.
Jenis-jenis narkoba yang banyak disalah gunakan:
ü  Ganja
ü  Shabu-shabu
ü  Ekstasi
ü  Heroin
ü  Amfetamin
ü  Inhalen
Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba:
Ø  Faktor Individu
Ø  Faktor Lingkungan
Ø  Dan factor lain yang mampu merubah sikap individu.
Efek-efek narkoba:
·         Halusinasi
·         Membuat tenaga lebih kuat atau perasaan senang dalam waktu sementara
·         Kecanduan bagi pemakainya
·         Kematian
Dampak penyalahgunaan narkoba:
§  Kondisi Fisik
§  Kondisi Mental
§  Kondisi Kehidupan Sosial
Penggolongan dan Landasan Huum Narkoba
            Landasan hokum yang mengatur pembuatan, peredaran dan pengolongan narkotika dan psikotropika adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika.
a)      Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun seminyang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri.
Menurut Undang-Undang nomor 22 Tahun 1997 Narkotika dibagi menurut potensi yang mengakibatkan ketergantungan:
1)      Narkoika golongan I
2)      Narkotika golongan II
3)      Narkotika golongan III
b)      Psikotropika yaitu zat atau obat baik alami maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebbkan perubahan khas pada aktivitas mental atau prilaku
Menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan sebagai berikut:
1)      Psikotropika golongan I
2)      Psikotropika golongan II
3)      Psikotropika  golongan III
4)      Psikotropika golongan IV
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba
Agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba:
1.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Pandai-pandai memikih teman
3.       Belajar dengan giat dan teratur
4.       Biasakan sikap terbuka kepada orang tua, teman dan guru
5.       Memiliki cita-cita luhur buat kehidupan dimasa yang akan datang
Upaya penanggulangan narkoba:
1.       Memantapkan dan mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari
2.       Tekun dalam  belajar dan melakukan kegiatan alternatif untuk lebih mengembangkan diri
3.       Menambah pengetahuan dengan cara memahami dampak dan bahaya dari penggunaan narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar